Sejumlah tersangka jaringan prostitusi dengan sistem online yang berhasil ditahan oleh Polda Metro Jaya Sumber: Antara
Jakarta, Media Publica – Maraknya kejahatan di dunia maya semakin
meningkat. Terlihat dari mencuatnya beberapa kasus prostitusi yang
terjadi melalui dunia maya oleh mahasiswa beberapa waktu lalu.
Prostitusi online sendiri adalah pertukaran hubungan seksual
dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau
pelacuran yang dilakukan melalui dunia maya, akhir-akhir ini jelas
membuat resah orangtua dan kalangan mahasiswa itu sendiri.
“Seharusnya pihak kepolisian mengadakan kerja sama dengan para IT
dan menkominfo, soalnya kasus situs itu baru tercium pada saat situs
tersebut sudah memiliki 5000 member,” tutur Achmad Perkasa, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Adanya perubahan budaya yang cukup signifikan menjadi salah satu
faktor meningkatnya fenomena ini. “Perbedaannya perubahan budaya dari
zaman dahulu, hal yang dianggap tabu tetapi saat ini menjadi sah saja
untuk dilakukan,” ungkap Agus Mulya, Pengamat Sosial Universitas
Indonesia.
Sulitnya mencari lapangan pekerjaan serta faktor ekonomi yang rendah
juga menjadi faktor munculnya kasus prostusi pada dunia maya. Dimana,
para pengelola prostitusi online menawarkan gadis-gadis muda melalui
jaringan internet kepada calon pembeli.
Prostitusi bersifat negatif dan dapat digolongkan sebagai kejahatan
masyarakat. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes
Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa kasus prostitusi di
dunia maya tersebut termasuk dalam pelanggaran UU 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam menjalankan tugasnya, pelaku prostitusi online sama seperti prostitusi yang tidak melalui jaringan internet. “Sama seperti prostitusi yang tidak online.
Ada mucikarinya, ada yang mengkordinir, merekrut dari masyarakat, dari
wanita yang masih muda. Untuk diajak dan dipekerjakan seperti ini.
Sementara dilain sisi mungkin para wanita muda yang diikutkan itu juga
berkaitan dengan ekonominya dia. Akhirnya terjebak dengan
perbuatan-perbuatan yang seperti itu,” ungkap Boy Rafli Amar kepada
Media Publica.
Prostitusi memang bukan hal baru, namun kasus prostitusi online ini merupakan hal baru bagi masyarakat dan melanggar hukum dan UU yang berlaku. Sejauh ini kasus prostitusi online
baru terjadi di dua wilayah yakni Bogor dan Bandung, “baru kemarin saja
di Bogor, di Bandung, kita lagi berusaha cari terus,” ungkap Boy
kemudian. Dalam hal ini, pelaku hanya menggunakan dunia maya sebagai
media perantara untuk melancarkan aksinya.
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk menanggulangi masalah ini
salah satunya adalah dengan penanaman akhlak, serta pengawasan yang
ketat dari lingkungan keluarga. “Selain pengawasan yang ketat, upaya
pendalaman agama pada individu tersebut juga merupakan salah satu upaya
menindaklanjuti pecegahan prostitusi yang terjadi di kalangan
mahasiswa,” tutup Agus Mulya. Reporter : Rizky Damayanti & Kris Aji Irawan Editor : Mianda Aurani
Selasa, 14 Mei 2013
10 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya…
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi
data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam
programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik
materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah 10 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:
KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui
komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari
1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah
berupa computernetwork yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal,
kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada
bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai
dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam
dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus
perbuatan yang dilakukannya. KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus
video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan
sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang
yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56,
dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk
menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat
mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan
pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar
Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan
mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang
lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar
di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor
kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi,
para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan
dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu
kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs
lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik
dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang
Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. KASUS 5 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus
cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu
jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini)
kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu
membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti
semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus
penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi
target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan
video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang
bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu
mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang
mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk
penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi
tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya
belum ada kepastian hukum. KASUS 6 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain
dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang
lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan
nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan
maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh
kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang
sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya
diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat
sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya
memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan
cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini
adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer
Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama
domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus,
cybersquatter harus membayar ganti rugi uang. KASUS 7 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi
saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin
Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan
tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka
pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia
beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama
ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50
Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat
latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal
portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam
persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR
yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi
dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak
PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan
pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih
daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan
salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan
penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus. KASUS 8 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para
pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat
internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga
Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap
petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain
judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan
sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian
dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun. KASUS 9 :
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah.
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian”
account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi
yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya
“benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan
dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di
ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh
dua Warnet di Bandung. KASUS 10 : Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang
tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache,
mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata
adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek
kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci
(menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang
bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan,
akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini
dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau
portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu
program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis
UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft
Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Sumber : http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html dan http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia
cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal
negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di
dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di
Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke
sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di
Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari
sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda
tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita
menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk
mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak
sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara
tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian
ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan
account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web .
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker
ini?
Probing dan port scanning .
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah
dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh,
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program
web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal
ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah
anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian
atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk
melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di
Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk
sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang
berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga
bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus . Seperti halnya
di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup
banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang
terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan
tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti
kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack .
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan
tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan
servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack
ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak
berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan
bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack
dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan
kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini
banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini
dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan)
komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS
attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain .
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan
dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting.
Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk
merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang
berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus
klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team).
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah
dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah
keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail
worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala
itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT).
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security .
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya
memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan
pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan
militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini
ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
• Amerika Serikat memiliki Computer
Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division
of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web
<http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang
cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer
crime.
• National Infrastructure Protection
Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang
menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini
mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical )
bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web:
<http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah
dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus.
Institusi ini memberikan advisory
• The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
• CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
• Korea memiliki Korea Information
Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat
keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh
pemerintah.
Penutup
Tulisan ini hanya menampilkan sedikit
permasalahan yang terkait dengan cybercrime. Tentunya masih banyak
permasalahan lain yang belum dibahas pada tulisan singkat ini.
Oleh :
Budi Rahardjo PPAU Mikroelektronika ITB
IDCERT – Indonesia Computer Emergency Response Team br@paume.itb.ac.id – budi@cert.or.id